Breaking News

Selasa, 08 Juli 2014

Pilpres 2014: Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli yang Sah

 Pilpres 2014: Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli yang Sah


Tepat 9 Juli 2014 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Mata dan perhatian seluruh warga negara Indonesia tentu akan berpusat pada dua pasangan Capres-Cawapres yang siap untuk dipilih yakni pasangan nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa, serta pasangan nomor urut 2  Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla.

Kedua pasangan Capres-Cawapres telah selama hampir sebulan penuh mensosialisasikan visi dan misinya. Dan 9 Juli nanti, kita dan seluruh rakyat Indonesia akan memilih salah satu dari dua pasangan tersebut. Satu suara kita sangat berarti untuk menentukan siapa pemenangnya yang berhak dan pantas memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.

Nah, di saat masa tenang ini adalah waktu yang paling tepat digunakan oleh para pemilih untuk mencari informasi terkait dengan Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014 nanti.

Salah satu informasi yang sangat perlu diketahui oleh para pemilih adalah Cara Mencoblos Surat Suara agar dianggap sah atau tidak. Tata cara pencoblosan pada pemilu legislatif dengan pemilihan presiden cukup berbeda. Berikut ini Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Pertama, pastikan dahulu Anda mendapat undangan resmi dari pelaksana pemilu dan nama Anda sudah terdaftar sah sebagai pemilih.

Kedua, datang ke Tempat Pemungutan Suara sesuai tempat dan jadwal.

Ketiga, setelah mendapatkan Kertas Suara, masuk ke bilik suara dan Lakukan pencoblosan tepat pada kotak bergambar sesuai nomor dari pasangan Capres dan Cawapres pilihan Anda. Tidak dibenarkan apabila mencoblos diluar dari kotak bergambar pada surat suara. Gunakan hak suara Anda, jangan tidak mencoblos atau malah mencoblos kedua pasangan Capres Cawapres pada surat suara karena dianggap batal (tidak sah). Mencoblos diluar kotak bergambar pasangan Capres Cawapres pada surat suara juga dianggap tidak sah.

Berikut Ketentuan Suara yang Sah dan Tidak Sah

SAH : Mencoblos Pada Nomor Urut
SAH : Mencoblos Pada Gambar Pasangan
SAH : Mencoblos Pada Nama Pasangan
SAH : Dua Coblosan Dalam Salah Satu Kotak Bergambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Dua Pasangan Sekaligus
TIDAK SAH : Mencoblos Diantara Dua Kotak Gambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Diluar Kotak Gambar Pasangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com